Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2026 Resmi Dicabut di Depan Massa Aksi Dengan Menandatangani Petisi
Sumberpost.com | Banda Aceh – Peraturan Gubernur (Pergub) No. 2 Tahun 2026 resmi di cabut di hadapan seluruh massa aksi yang hadir, bertempat di depan Kantor Gubernur dengan menandatangani petisi yang telah di buat dan disiapkan oleh para mahasiswa dan Aliansi Rakyat Aceh massa aksi memastikan peraturan tersebut benar-benar di cabut pada Senin, (18/05/2026).
Petisi yang di telah disiapkan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Aceh sebagai perwakilan Gubernur, Ferdiyus, SKM, M.Kes, menyatakan dan membaca langsung bahwa Pergub telah resmi di cabut dan masyarakat Aceh bisa berobat seperti semula dan tanpa adanya pemberlakuan desil yang menyebabkan ke khawatiran bagi masyarakat.
”Adik-adik sekalian mengetahui peraturan gubernur no. 2 Tahun 2026 telah di cabut, mulai hari ini masyarakat Aceh boleh kembali berobat di Rumah Sakit, Pukesmas dan Klinik tanpa adanya penerapan desil bagi masyarakat,” ujarnya.
Ferdiyus juga membacakan isi petisi yang tertera di atas kertas tersebut di hadapan mahasiswa, Aliansi Rakyat Aceh dan juga masyarakat yang hadir di depan Kantor Gubernur, pembacaan isi petisi di sambut gembira dan tepuk tangan kemenangan dari para khalayak umum yang datang. Adapun isi petisi yang telah di persiapkan oleh para Aliansi, masyarakat dan mahasiswa sebagai berikut.
Pernyataan aksi pun berlangsung setelah penyampaian pernyataan pencabutan Pergub resmi di cabut, dan para massa aksi menyampaikan kepada awak media bahwa pernyataan aksi untuk pencabutan Pergub ini berhasil dan sampai pada tuntutan yang telah di bawa sejak awal. []
Reporter: Aura Sura Aini
Editor: Miftahul Jannah

