RDP SEMA FDK Bahas Polemik SK Kepengurusan Ormawa dan Hasilkan Dua Opsi Keputusan

Sumberpost.com | Banda Aceh – Senat Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (SEMA FDK) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) dan SEMA FDK tahun 2026. Pada Senin, (18/05/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Teater Fakultas Dakwah dan Komunikasi, dihadiri oleh Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Kusmawati Hatta, M.Pd., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Dr. Sabirin, S.Sos.I., M.Si., unsur pimpinan organisasi mahasiswa, peserta forum, serta pihak terkait.

Forum ini digelar sebagai tindak lanjut dari keberatan terhadap SK kepengurusan Organisasi Mahasiswa (Ormawa) yang dinilai perlu ditinjau kembali.

“Kami berharap forum ini menjadi jalan tengah untuk menjaga kondusivitas organisasi mahasiswa serta memperkuat komunikasi antar lembaga,” ujar Rahmatal riza

Sementara itu, perwakilan mahasiswa meminta agar keputusan yang diambil nantinya, mampu memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan perpecahan internal Ormawa.

Dalam pembahasan, peserta menyoroti mekanisme serta ketentuan kepengurusan Ormawa, terutama pada aspek administratif dan syarat yang berlaku.

Setelah penyampaian pendapat dari berbagai pihak, forum menghasilkan dua opsi untuk dibahas bersama dekanat. Opsi pertama adalah pembatalan SK kepengurusan SEMA dan DEMA FDK 2026, sedangkan opsi kedua berupa evaluasi tanpa pembatalan SK yang sedang berjalan.

Kedua opsi tersebut akan dibahas kembali dengan pihak dekanat guna menentukan langkah yang paling tepat bagi keberlangsungan organisasi mahasiswa dan stabilitas kelembagaan fakultas.

Forum juga menetapkan waktu pembahasan lanjutan selama 5 x 24 jam sejak hasil sidang disampaikan. Dalam periode tersebut, hasil RDP akan dikomunikasikan kembali sebelum keputusan akhir ditetapkan.

Pimpinan sidang menegaskan bahwa keputusan final belum diambil, dan hasil forum masih berupa rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

Dalam wawancara usai forum, narasumber Rahmatal Riza, mahasiswa Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam, FDK, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa.

Ia menilai mahasiswa perlu bersikap kritis serta memahami aturan organisasi secara menyeluruh. Menurutnya, persoalan SK tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga konsistensi penerapan aturan.

Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya penyelesaian internal melalui surat keberatan sebelum RDP digelar.

Selain itu, ia menyoroti perdebatan terkait aturan organisasi kemahasiswaan di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), khususnya mengenai pembatasan masa kepengurusan.

Namun, ia menegaskan fokus keberatan tetap pada dugaan pelanggaran syarat administratif dalam kepengurusan.

“Mahasiswa harus merdeka dalam berpikir dan mengambil keputusan sendiri,” ujarnya.

Dengan berakhirnya forum, pimpinan sidang menutup RDP tersebut untuk menunggu pembahasan lanjutan bersama pihak dekanat.

Reporter: Siti Bararah Yasmin dan Nur Asyifa

Editor: Miftahul Jannah