Aksi Jilid II Tolak Pergub Nomor 2 Memanas, Massa Bertahan di Kantor Gubernur Aceh

Sumberpost.com | Banda Aceh – Aksi unjuk rasa jilid 2 terkait penolakan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kembali dilakukan oleh ratusan mahasiswa, Aliansi Rakyat Aceh dan beberapa masyarakat di depan Kantor Gubernur Aceh pada Senin, (11/7/2026).

Dalam aksi jilid kedua ini, mahasiswa melakukan orasi secara bergantian sambil membawa berbagai tuntutan terkait pencabutan Pergub JKA. Massa aksi menilai aturan tersebut berpotensi memberatkan masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Namun hingga aksi berlangsung, Gubernur Aceh maupun Wakil Gubernur Aceh tidak hadir untuk menemui massa aksi secara langsung. Sejumlah perwakilan pemerintah sempat turun ke lokasi demonstrasi untuk memberikan penjelasan terkait evaluasi Pergub JKA, tetapi mahasiswa tetap bersikeras meminta aturan tersebut segera dicabut.

Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry menyampaikan bahwa mahasiswa akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntutan masyarakat mendapatkan tanggapan resmi dari pemerintah. Massa aksi juga menyatakan tetap bertahan di area Kantor Gubernur Aceh sebagai bentuk keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak kesehatan masyarakat Aceh.

Salah satu peserta aksi, Khailullah, mahasiswa Unmuha, menilai keresahan masyarakat terhadap kebijakan tersebut sudah mulai terlihat secara nyata di lapangan, khususnya di beberapa daerah di Aceh.

“Keresahan masyarakat ini nyata, bukan sekadar argumen tanpa dasar. Di lapangan, khususnya di Aceh Utara dan Aceh Timur, masyarakat miskin mulai terdampak. Ada warga yang seharusnya berada di desil satu hingga tujuh, justru terlempar ke desil delapan. Kami menuntut keadilan karena kebijakan ini jelas melanggar UUPA dan Qanun,” ungkap Khailullah, mahasiswa Unmuha.

Rivaldi, mahasiswa Unmuha, juga menyatakan bahwa Aliansi Rakyat Aceh mengambil sikap tegas terhadap kebijakan tersebut.

“Aliansi Rakyat Aceh menyatakan sikap tegas. Kami telah sepakat, jika Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 ini tidak segera dicabut, massa akan terus bertahan dan menginap di Kantor Gubernur hingga tuntutan dipenuhi. Kami menilai pemerintah tidak bekerja secara maksimal karena saat kami hadir di jam kerja, Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Sekda tidak berada di tempat untuk menjumpai rakyatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Teuku Raja Habibie, menegaskan bahwa massa dari sembilan simpul lembaga Aliansi Rakyat Aceh telah berkoordinasi dengan pihak Polresta Banda Aceh terkait rencana menginap di Kantor Gubernur sebagai bentuk protes agar Pergub JKA segera dicabut.

“Kami dan juga Aliansi Rakyat Aceh bersama sembilan simpul lembaga sudah berkoordinasi dengan Polresta untuk menginap di Kantor Gubernur. Kami sepakat untuk menjaga kondusivitas, tidak akan ada tindakan anarkis, dan jika ada provokator dari luar massa aksi, kami sendiri yang akan mengamankan dan menyerahkannya ke pihak kepolisian,” ujar Teuku Raja Habibie.

Habibie juga menjamin bahwa seluruh peserta aksi akan menjaga ketertiban serta berkomitmen menindak tegas setiap penyusup atau provokator yang mencoba memicu kericuhan di tengah barisan mahasiswa. Selain itu, ia membantah tudingan adanya kepentingan politik di balik gerakan tersebut dengan menjelaskan bahwa seluruh biaya operasional aksi dikumpulkan secara swadaya melalui sumbangan sukarela dari masyarakat Aceh.

Sementara itu, aparat kepolisian tampak berjaga dan melakukan pengamanan di sekitar lokasi aksi guna memastikan demonstrasi berjalan aman dan kondusif hingga malam hari. []

Reporter : Dina Fitri

Editor : Nurul Azkia