Kekerasan Perempuan dan Anak di Aceh Tahun 2017 Capai 704 Kasus

Sumberpost.com | Banda Aceh – Berdasarkan data terkini Pusat Pelayananan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Aceh, tahun 2017 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh hingga 8 Maret 2017 mencapai 704 kasus.

Hal tersebut disampaikan oleh Annisa Mutia, Ketua Divisi Pelayanan dan Pendampingan P2TP2A saat menjadi salah satu narasumber pada acara diskusi publik yang diselenggarakan atas kerjasama Balai Syura Ureung Inong Aceh (BSUIA) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Forum Jumalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh, Rabu (8/3/2017) di Cafe Citra Queen, Lambhuk, Banda Aceh.

“Kasus tersebut diantaranya Banda Aceh mencapai 217 kasus, Aceh Besar 115 kasus, dan Aceh Utara sebanyak 102 kasus”, ujar Annisa.

Jumlah tersebut menurutnya meningkat tajam dibandingkan tahun 2016 yang hanya mencapai 487 kasus diseluruh Aceh.

Ia berharap masyarakat Aceh melaporkan apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada P2TP2A untuk ditindak lanjuti ke proses selanjutnya.

Dengan adanya lembaga ini, diharapkan dapat menfasilitasi perempuan dan anak korban kekerasan untuk meningkatkan kemampuan dan mandiri.

Selain Annisa, hadir sebagai narasumber pada diskusi tersebut, anggota Komisi Pengawasan Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA), Ayu Ningsih dan Ketua Forum Jumalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh, Saniah.

Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam hal memperingati hari wanita sedunia yang jatuh pada tanggal 8 Maret.[]

Khayatul Wardani