Pasangan Sejenis Dicambuk di Depan Umum

Sumberpost.com | Banda Aceh – Satu pasangan sejenis (homo) berinisial MH dan MT menjalani hukuman cambuk di depan umum di Masjid Syuhada, Desa Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada Selasa (23/5/2017).

Pasangan ini masing-masing dikenakan 82 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan. Prosesi uqubat cambuk ini disaksikan ribuan warga, sehingga menyebabkan arus lalu lintas di kawasan itu mengalami kemacetan.

Selain pasangan sejenis, di tempat yang sama juga dilakukan hukuman cambuk terhadap empat pasangan pelanggar syariat Islam lainnya. Mereka itu yaitu berinisial SI, W, M, V, HS, AR, MK dan FR. Mereka dicambuk dengan jumlah bervariasi, mulai 22 kali hingga 29 kali.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan sebagai rangkaian penegakan syariat Islam di Aceh.

Ia menyebutkan, kelima pasangan ini umumnya diamankan oleh warga setelah kedapatan melanggar hukum Islam sekitar 3 bulan yang lalu di seputaran Kota Banda Aceh.

“Empat pasangan diamankan oleh warga, sedangkan satu pasangan lainnya kita yang amankan saat razia,” kata Yusnardi.

Ia menambahkan, pelaksanaan uqubat cambuk terhadap kasus sesama jenis ini merupakan yang pertama di Aceh. Mereka ditangkap warga Rukoh Kecamatan Syiah Kuala beberapa bulan lalu dan divonis masing-masing 85 kali cambuk di depan umum.

“Setelah dikurangi masa tahanan mereka dicambuk masing-masing 82 kali,” imbuhnya. []

Muhammad Fadhil