Berikut, 4 Informasi Rumah Sakit yang ‘Haram’ Diketahui Publik

Sumberpost.com | Banda Aceh – Direktur Rumah Sakit Umum Meuraxa, Fuziati mengatakan, ada 4 informasi rumah sakit yang tidak boleh diketahui publik. Hal ini disampaikan saat mengisi materi diskusi bertemakan ‘Menulis Isu-Isu Kesehatan dalam Pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik’ yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sabtu (21/4/2018).

“Informasi rumah sakit yang tidak boleh dipublikasikan yaitu, kondisi atau status pasien yang belum dibuat resume, hasil chek up, penyakit AIDS/HIV dan laporan administrasi keuangan rumah sakit yang belum di audit oleh negara,” ujarnya.

Selain itu, Fuziati juga mengatakan, ada beberapa informasi yang boleh diketahui oleh publik, diantaranya sarana dan prasarana rumah sakit.

“Informasi rumah sakit yang boleh dipublikasikan yaitu, fasilitas sarana dan prasarana rumah sakit, sumber daya rumah sakit, jenis pelayaran yang ada dirumah sakit dan sistem informasi yang ada dirumah sakit,” lanjutnya.

Fuziati juga mengajak kepada seluruh jurnalisme muda agar memahami sedikit tentang Kemenkes, LSM dan lainnya yang berhubungan dengan prosedur rumah sakit, agar tidak semua keluhan pasien dianggap kesalahan pihak rumah sakit dan jurnalis harus mengecek kembali kebenarannya.

“Bahkan juga terkadang ada pasien yang mengancam untuk mempublikasikan keluhannya ke media,” ungkapnya.

Fuziati berharap kerjasama jurnalis untuk mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak rumah sakit terhadap keluhan yang diberikan oleh pasien agar kepercayaan masyarakat terhadap pihak rumah sakit pun bertambah.

“Pihak rumah sakit juga membolehkan jurnalistik mendatangi dokter ahli untuk menulis opini tentang bidang keahlian dokter tersebut, Karena kita juga butuh media untuk mempromosikannya kepada masyarakat,” tutupnya.[fan]

Rika Novia