Tim Pansus Pencabutan Izin PT.EMM Masih Kumpulkan Bukti

Sumberpost.com | Banda Aceh – Tim panitia khusus pencabutan surat izin PT. Emas Mineral Murni (PT.EMM), saat melakukan konferensi pers di Media Center, Biro Humas mengatakan, saat ini mereka sedang mengumpulkan bukti terkait PT.EMM, Banda Aceh, Aceh, Kamis (18/7/2019).

Ketua Tim Pansus pencabutan surat izin PT.EMM, M. fajar, mengatakan, bahwa persoalan tersebut sedang dalam proses pengkajian berbagai dokumen, dan mencari cukup bukti untuk melakukan gugatan.

“Tim sedang memungkinkan dokumen-dokumen untuk melakukan pengkajian, jika kita mempunyai cukup bukti untuk melakukan gugatan, kita akan langsung memberikan gugatan,” katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa pemerintah Aceh tidak memiliki hak untuk mencabut perizinan PT.EMM. Dikarenakan bukan pihak pemerintah Aceh yang memberi izin.

“Pemerintah Aceh tidak bisa mencabut izin. Izin baru bisa mencabut oleh pihak yang mengeluarkan izin,” ungkapnya

Sebelumnya pada Kamis (14/4), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh terhadap Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor: 66/I/IUP/PMA/2017. Walhi Aceh tidak menerima dan mendaftar banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha ( PT-TUN).[]

Reporter : Indra Wijaya