DPR Aceh Nyatakan Tolak Pemberlakuan UU Cipta Kerja

Sumberpost.com|Banda Aceh – Beragam warna almamater kembali terlihat di Kantor DPR Aceh. Kali ini dipakai oleh seribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh, dalam rangka melakukan aksi guna menolak pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa mendesak DPRA untuk menyatakan sikap menolak dengan menandatangani petisi penolakan terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Aksi mahasiswa yang berlangsung di bawah guyuran hujan itu disambut oleh empat Anggota DPR Aceh, yakni Bardan Sahidi dari Fraksi PKS, Fuadri dari Fraksi PAN serta Nora Indah Nita dan T. Ibrahim dari Fraksi Demokrat.

Tidak hanya itu, keempat anggota DPRA ini juga bersedia menandatangani petisi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang diantar dan diberikan oleh massa mahasiswa itu.

Menanggapi hal itu, Anggota legislatif Aceh, Bardan Sahidi mengatakan, pihaknya menolak dengan tegas atas diberlakukannya UU Cipta Kerja tersebut.

“Secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menolak pemberlakuan Undang-Undang Omnibus Law,” kata Bardan Sahidi.

Bardan juga mengatakan bahwa DPRA akan segera memproses dan membahas petisi yang diserahkan oleh mahasiswa tersebut.

“Kami DPR Aceh akan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke Presiden RI, DPR RI dan Forbes anggota DPR-DPD RI asal Aceh,” ujarnya.

Selanjutnya, di depan mahasiswa, Bardan mengatakan akan segera menindaklanjuti poin-poin tuntutan yang diserahkan oleh para mahasiswa dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam.

Selain itu, menurut politisi Partai PKS itu, Aceh berhak menolak Omnibus Law tersebut. Karena Aceh mempunyai Undang-Undang sendiri tentang ketenagakerjaan.

“Karena Aceh mempunyai Undang-Undang sebelas tentang Pemerintahan Aceh Qanun Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Ketenagakerjaan,” pungkas Bardan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada enam poin tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa kepada anggota DPRA.[]

Reporter : Rianza Alfandi
Editor : Cut Della Razaqna