79 Orang Terjaring Razia Busana

Sumberpost.com | Banda Aceh – Petugas gabungan Wilayatul Hisbah dan Satpol PP Provinsi Aceh dibantu pihak kepolisian melakukan razia busana muslim di Jalan Prof. Ali Hasjmy Pango Raya, Banda Aceh, Jumat, (8/4/2016) sore.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 79 orang yang terdiri dari 57 wanita berbusana ketat dan 22 lelaki mengenakan celana pendek.

Kepala Seksi Penegakan Pelanggaran Polisi Syariah Provinsi Aceh, Nasrul Miadi mengatakan, razia ini digelar sebagai wujud penegakan syaraiat Islam di Aceh. Puluhan warga yang terjaring dianggap melakukan pelanggaran terhadap Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Mereka yang terjaring karena mengenakan pakaian ketat, bagi wanita hingga memperlihatkan lekuk tubuh serta celana pendek bagi laki-laki. Warga yang terjaring razia ini, lalu diberikan pembinaan oleh petugas ditempat razia.

“Kita data dengan cara meminta KTP, dan juga yang melanggar ini kita nasehati terlebih dahulu agar kedepan jangan mengulangi hal yang sama lagi,” kata Nasrul Miadi.

Nasrul menjelaskan, pihaknya saat ini tengah gencar melakukan razia rutin agar pelanggar syariat di Aceh menurun. Razia yang digelar itu untuk menegakkan Qanun Nomor 11/2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

“Ini merupakan bagian dari bimbingan teknis personel WH dari seluruh kabupaten/kota di Aceh yang sedang kita laksanakan di Hotel Oasis, dan juga ini bagian tempat prakteknya yang beberapa WH dari daerah juga kita turunkan ke lapangan hari ini,” demikian Nasrul. []

Magang: Muhammad Fadhil