Pemerintah Kota Kembali Bongkar Papan Reklame llegal

Sumberpost.com | Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satpol PP membongkar dua papan reklame yang terletak di depan Hermes Mall, Jalan T. Iskandar, Gp. Beurawe, Banda Aceh, Selasa (30/10/2018) malam.

Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Banda Aceh, Iskandar mengatakan, kedua baliho tersebut tersebut dirobohkan karena belum memiliki izin.

“Dua-duanya tidak memiliki izin, titiknya juga tidak dibenarkan di bantaran sungai ini.” jelasnya

Sebelumnya, pihak pemerintah kota sudah menyurati pihak terkait pada tanggal 9 Juli untuk membongkar baliho tersebut. Namun permintaan itu tidak digubris sehingga baliho tersebut disegel pada tanggal 17 Juli.

“Teguran dengan surat sudah kami kirim sekitar tanggal 9 Juli lalu, kemudian disegel tanggal 17 Juli,” ujar Iskandar.

Setelah dilakukan pemotongan, papan reklame tersebut akan diamankan di Kantor Satpol PP Kota Banda Aceh sebagai barang bukti.

“Barangnya akan kita bawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti, kalau kita tinggalkan disini kita khawatir barang buktinya hilang.” lanjutnya

Ia juga mengatakan, pihaknya sedang mendata dan menyurati beberapa papan reklame yang tidak miliki izin dan ditempatkan dilokasi tidak layak. [fan]

Mag: Ahmad Mufti