SKIPM Aceh Musnahan Ikan Jenis Aligator

Sumberpost.com | Aceh Besar – Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Aceh (SKIPM Aceh) telah memusnahkan ikan  jenis Aligator Gar atau dengan bahasa latin Atractosteus Spatula di halaman kantor tersebut yang beralamatkan di Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis (14/3/2019).

Kepala Subseksi Pengawasan Data dan Informasi Kantor SKIPM Aceh, Silvia Wijaya mengatakan bahwa ikan Aligator tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar yang sebelumnya dimatikan terlebih dahulu.

“Sebelum di musnahkan dengan cara dibakar, ikan ini dimatikan terlebih dahulu dan ikan ikan ini merupakan penyerahan dari pecinta ikan yang ada di Banda Aceh,” jelasnya.

Silvia juga mengatakan, ikan ini dimuskankan karena termasuk ikan yang berbahaya yang apabila dilepas di perairan, akan memakan  ikan-ikan asli Aceh dan lain-lainnya akan musnah dalam waktu singkat.

Silvia berharap kepada masyarakat Aceh khususnya mentaati peraturan yang ada, agar ekosistem yang ada tetap terjaga.

“Karena di Indonesia  sendiri  sudah memiliki aturan yang melarang ikan invasif atau ikan yang menguasai suatu kawasan dipelihara,” tutupnya.

Selain Aligator Gar, SKIPM Aceh juga memusnahkan 12 ekor ikan Betta atau ikan Cupang  yang diamankan di Bandara Sultan Iskandar Muda.[]

Irfan Aulia