Perkebunan Kelapa Sawit Ilegal ditemukan di Tamiang Hulu

Sumberpost.com | Banda Aceh – Rumoh Transparansi Aceh menemukan adanya dugaan perkebunan kelapa sawit ilegal (tanpa izin) di Desa Bukit Dinding Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang, provinsi Aceh. Diketahui perkebunan tersebut sudah beberapa kali berubah nama perusahaan namun saat ini kebun tersebut diketahui bernama PT ANA.

Direktur Rumoh Transparansi Aceh, Crisna Akbar menyebutkan, hasil monitoring dilapangan, ditemukan adanya kegiatan perambahan kawasan hutan yang dikonversi menjadi kebun sawit, diperkirakan luas kebun tersebut mencapai 302 Hektare.

“Informasi yang kami dapatkan dari lapangan, sekitar 105 Hektare kebun sawit ini sudah mulai produksi,” katanya.

Berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat diketahui kebun tersebut berada pada koordinat lintang N 4 13 17 dan Bujur E 97 50 37, dan lintang N 4 13 26 dan Bujur E 97 50 22. Setelah mendapatkan titik koordinat selanjutnya mereka melakukan overley dengan Geographic Information System atau GIS, sehingga diketahui bahwa perkebunan tersebut berada didalam kawasan hutan produksi.
Selain itu Crisna juga menyampaikan pihaknya menduga bahwa kebun tersebut tidak memiliki Hak Guna Usaha atau HGU namun aktifitas masih tetap berjalan di kebun yang masuk kedalam kawasan hutan produksi tersebut.
“Kita menduga kebun itu tidak punya HGU, tapi aktifitas perambahan hutan terus terjadi di kawasan hutan tersebut,” kata Crisna.
Dia menambahkan, Usia tanaman sawit yang berada dikawasan hutan produksi tersebut diperkirakan berumur 7 hingga 10 tahun dengan tinggi tanaman rata-rata sekitar 8 hingga 10 meter.
Bersarkan hasil kajian hukum yang dilakukan Rumoh Transparansi, perusahaan yang diduga bernama PT ANA tersebut telah melanggar Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 17 ayat (2) huruf (b) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan.
Dan Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Pasal 92 ayat (1) huruf (a) menyebutkan “melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf (b) dapat Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Bedasarakan temuan lapangan dan hasil kajian hukum selanjutnya Rumoh Transparansi melaporkan hasil temuan tersebut ke polres Aceh Tamiang dalam bentuk laporan informasi yang diterima langsung oleh Kasium Polres Aceh Tamiang. Pihaknya juga berharap agar kepolisian Aceh Tamiang segera menindaklanjuti kasus ini.

“Kita juga mendesak pihak kepolisian Aceh Tamiang segera mengusut kasus tersebut,” sebutnya. []