Rahmatal Riza Mahasiswa Pengembangan Masyarakat Islam, UIN Ar-Raniry Banda Aceh. (Dok/Ist).

Indonesia Memiliki Emas Biru?

Sumberpost.com | Banda Aceh – Tahun 2025 dan 2026 menandai babak baru dalam sejarah diplomasi iklim Indonesia. Setelah hampir satu dekade berkutat dengan target-target yang terbengkalai melalui skenario Business-as-Usual (BAU), pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah berani dengan memperkenalkan Second Nationally Determined Contribution (SNDC). Dokumen ini menggagas perubahan paradigma. Dengan beralih ke target emisi absolut berbasis tahun referensi 2019, Indonesia seolah ingin mengatakan kepada dunia bahwa kami sudah siap untuk diukur dengan penggaris yang lebih akurat.

Namun, bagi para aktivis lingkungan yang menyaksikan dinamika ini dari pesisir Aceh hingga pegunungan Papua, SNDC adalah sebuah teks yang penuh dengan tegangan. Ia menawarkan dua sisi seperti koin, satu optimisme teknoktratis dan sisi satu lagi risiko sistemik yang akan memperdalam jurang ketimpangan ekologi.

Penetapan tahun 2019 sebagai basis referensi dengan tingkat emisi 1.145.037 Gg CO2e adalah keputusan taktis. Tahun ini dipilih karena merupakan potret paling jernih dari aktivitas industri dan penggunaan lahan nasional sebelum pandemi COVID-19 menghentikan roda dunia. Dengan memasukkan gas-gas spesifik seperti dinitrogen oksida (N2O) dan hidrofluorokarbon (HFC), Indonesia memperluas spektrum tanggung jawabnya melintasi lima sektor, yaitu Energi (Meliputi sub-sektor pembangkit, transportasi, dan industri), IPPU (Proses Industri dan Penggunaan Produk), Limbah (Pengelolaan limbah padat dan cair), Pertanian (Budidaya rendah emisi, peternakan, dan perkebunan), dan Forestry and Other Land Use (FOLU).

Target pencapaian puncak emisi peaking pada tahun 2030 adalah janji besar. Ini berarti Indonesia hanya memiliki waktu kurang dari empat tahun dari perspektif tahun 2026 untuk membalikkan kurva emisi dari naik menjadi turun. Proyeksi skenario Low Carbon Scenario Compatible (LCCP ) yang lebih rendah 8% hingga 17,5% dibanding komitmen sebelumnya memang terdengar progresif, namun pertanyaannya tetap sama: bagaimana mesin ekonomi yang haus energi akan mampu berakselerasi menuju puncak itu tanpa tergelincir?

Energi diposisikan sebagai “tulang punggung” dalam SNDC. Angka bauran EBT sebesar 19% – 23% pada 2030 adalah target yang ambisius sekaligus mencemaskan. Mengapa mencemaskan? Karena di tahun 2026, kita masih melihat ketergantungan yang masif pada komoditas ekstraktif untuk menopang pertumbuhan ekonomi.

Langkah mitigasi yang mencakup efisiensi energi dan penggunaan teknologi rendah emisi sesuai Perpres No. 112 Tahun 2022 adalah instrumen hukum yang kuat. Namun, narasi transisi energi di Indonesia seringkali bersifat top-down. Bagi pekerja di sektor batu bara di Sumatra atau Kalimantan, transisi ini sering kali dirasakan sebagai ancaman kehilangan mata pencaharian daripada peluang ekonomi hijau. Di sinilah letak poin kritis bagi aktivis: Just Transition atau transisi yang berkeadilan. Jika penutupan Pembangkitan Listrik Tenaga Uap (PLTU) tidak disertai dengan jaring pengaman sosial dan pelatihan ulang bagi buruh tambang, maka dekarbonisasi hanya akan menjadi narasi elit yang mengabaikan keadilan kelas.

Sektor Kehutanan dan Penggunaan Lahan Lainnya FOLU tetap menjadi pahlawan dalam dokumen SNDC. Target restorasi 2 juta hektar lahan gambut dan 8,3 juta hektar lahan kritis adalah angka yang kolosal. Di sini, Indonesia mencoba memperkenalkan “Emas Biru” melalui integrasi ekosistem mangrove ke dalam inventarisasi gas rumah kaca.

Kita tahu bahwa mangrove adalah benteng terakhir masyarakat pesisir terhadap tsunami dan kenaikan air laut. Namun, ketika mangrove mulai dihitung dalam satuan ton CO2e untuk diperdagangkan di bursa karbon, ada pergeseran makna dari “ruang hidup” menjadi “aset finansial”. Risiko Green Grabbing, perampasan lahan atas nama pelestarian menjadi ancaman nyata bagi masyarakat adat yang secara turun-temurun menjaga hutan tanpa sertifikat formal.

SNDC mencoba menyeimbangkan mitigasi dengan adaptasi melalui pilar ketahanan ekonomi, sosial, dan ekosistem. Fokus pada ketahanan pangan dan energi melalui teknologi adaptif adalah langkah yang tepat mengingat kerentanan geografis Indonesia. Integrasi sistem peringatan dini (EWS) dan konsep Climate Resilient Cities juga merupakan respon terhadap frekuensi bencana hidro-meteorologis yang kian meningkat.

Namun, dalam praktiknya, dana adaptasi sering kali jauh lebih kecil dibandingkan dana mitigasi. Mengapa? Karena mitigasi memiliki “produk” yang bisa dijual yaitu kredit karbon. Adaptasi, yang sifatnya melindungi dan mencegah kerugian, sering kali tidak dianggap menarik bagi investor. Aktivis harus memastikan bahwa masyarakat di pesisir, seperti di Aceh, tidak hanya diberi narasi tentang “menanam mangrove untuk karbon,” tetapi juga diberikan perlindungan nyata dari abrasi dan hilangnya ruang tangkap nelayan.

Munculnya Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) adalah gong yang menandai dimulainya komersialisasi udara bersih di Indonesia. Dengan kebutuhan investasi sebesar USD 472,6 miliar, pemerintah mengandalkan bursa karbon (IDXCarbon) dan pajak karbon untuk menutup celah pendanaan.

Di sinilah kewaspadaan harus berada di titik tertinggi. Greenwashing adalah ancaman. Perusahaan-perusahaan polutan besar mungkin merasa cukup dengan membeli kredit karbon untuk mengimbangi emisi mereka, tanpa benar-benar merombak struktur produksi mereka yang kotor. Kredit karbon bisa menjadi “surat izin berpolusi” jika regulasi batas atas (cap) tidak ditegakkan dengan keras. Selain itu, distribusi manfaat harus dipastikan mengalir hingga ke tingkat tapak, bukan hanya tertahan di tangan broker karbon atau pengembang besar.

Sistem Registri Nasional (SRN) dan prinsip One GHGs Data adalah alat transparansi yang baik secara teoritis. Namun, data sering kali bersifat politis. Siapa yang memiliki akses untuk mengunggah dan memverifikasi data? Apakah komunitas lokal di Aceh bisa menyanggah klaim penyerapan karbon suatu perusahaan jika kenyataannya di lapangan terjadi kerusakan ekosistem?

Penghormatan terhadap hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) sering kali hanya menjadi pemanis dalam dokumen internasional. Aktivis di tahun 2026 harus menuntut penerapan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) yang sesungguhnya. Jangan sampai atas nama target SNDC, wilayah adat ditetapkan sebagai kawasan konservasi karbon sepihak yang melarang masyarakat lokal mengambil manfaat dari hutan mereka sendiri.

Di tingkat pusat, Indonesia mempromosikan hilirisasi industri sebagai jalan menuju negara maju. Namun di daerah, hilirisasi sering kali berarti pembukaan lahan baru, ekstraksi nikel yang masif, dan tekanan terhadap hutan lindung. Ambisi SNDC untuk menjaga serapan karbon sering kali bertabrakan dengan izin-izin industri baru yang dikeluarkan demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

Kita harus mampu melihat kontradiksi ini. Kita tidak bisa merayakan target penurunan emisi di satu sisi, sementara di sisi lain kita membiarkan penghancuran ekosistem pesisir demi pelabuhan industri atau tambang.

Second NDC Indonesia 2025 adalah dokumen yang berani secara metodologi namun rapuh dalam implementasi jika tanpa pengawasan publik. Angka USD 472,6 miliar dan target peaking 2030 adalah nasib jutaan rakyat Indonesia yang akan terdampak oleh perubahan iklim.

Tugas kita di tahun 2026 bukan hanya menjadi penonton bursa karbon. Kita harus memastikan bahwa dekarbonisasi tidak mengorbankan demokrasi, transisi energi tidak meninggalkan kelas pekerja, dan komitmen iklim tidak menjadi alat baru untuk meminggirkan masyarakat adat. Indonesia harus mampu membuktikan bahwa mereka bisa tumbuh tanpa harus menghancurkan, dan bahwa janji di SNDC adalah kontrak sosial dengan rakyatnya.

Masa depan iklim Indonesia ditentukan di akar rumput, di mana setiap batang mangrove yang ditanam dan setiap hutan adat yang dijaga menjadi bukti nyata dari keberlanjutan yang sesungguhnya.
Kawal SNDC, tuntut keadilan iklim. []

Ditulis Oleh: Rahmatal Riza, Mahasiswa Pengembangan Masyarakat Islam, UIN Ar-Raniry Banda Aceh