Korps BPA Hadiahkan Bantal Untuk Tim Pansus PT EMM

Sumberpost.com | Banda Aceh – Barisan Pemuda Aceh (BPA), lakukan ‘aksi bantal’ terkait kelanjutan pencabutan izin PT. Energi Mineral Murni (PT.EMM), di Beutong Ateuh, Nagan Raya.

Aksi tersebut dilakukan guna mempertanyakan pencapaian pemerintah 100 hari pasca penandatanganan komitmen Plt Gubernur Aceh dalam menolak kasus PT EMM.

“Bantal sebagai simbol tidur, diberikan kepada Plt Gubernur dan tim khusus guna melanjutkan tidurnya dan tidak melaksanakan tuntutan mahasiswa,” kata Penanggung Jawab Aksi, Mutawali di teras Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Aceh, Jum’at (19/7/2019).

“Kami hanya menuntut kapan deadline dari bapak Plt Gubernur mencabut surat izin PT.EMM,” lanjutnya.

“Kami meminta Plt. Gubernur tetap mempertahankan kekhususan Aceh dan siap menerbitkan surat pencabutan PT.EMM,” ujarnya saat memimpin orasi.

Sehari Sebelumnya pada Kamis (18/4) Pemerintah Aceh melakukan konferensi pers, di Media Center, Biro Humas. Dan mengatakan konsisten menolak PT. EMM.

Ketua Tim Pansus pencabutan surat izin PT.EMM, M. fajar, mengatakan, bahwa persoalan tersebut sedang dalam proses pengkajian berbagai dokumen, dan mencari cukup bukti untuk melakukan gugatan.

“Tim sedang memungkinkan dokumen-dokumen untuk melakukan pengkajian, jika kita mempunyai cukup bukti untuk melakukan gugatan, kita akan langsung memberikan gugatan,” katanya saat melakukan konferensi pers, Kamis (18/4).[]

Reporter : Indra Wijaya