Jilbab Fatimah Wati, Hantaran Wajib Tahun 70-an

Sumberpost.com | Banda Aceh – Jilbab Fatimah Wati merupakan sebutan untuk kerudung kuning khas Aceh. Jilbab ini menjadi hantaran wajib bagi pengantin baru di era 70-an.

Seiring berkembangnya zaman, jilbab ini tidak dikenal lagi oleh masyarakat Aceh, dan di tahun 2000 – an jilbab ini sudah tidak digunakan lagi.

Salah satu wanita Aceh yang masih menyimpan jilbab langka ini, Safriah Umar mengatakan, jilbab Fatimah Wati merupakan isi hantaran yang sangat bernilai di tahun 70-an dan mulai dilupakan di tahun-tahun setelahnya.

“Jilbab Fatimah Wati ini sangat terkenal di kalangan masyarakar Aceh, jilbab ini menjadi hantaran wajib bagi masyarakat Aceh. Seluruh isi hantaran akan kehilangan nilai jika tidak terdapat jilbab ini. Namun di tahun-tahun berikutnya (70 keatas) jilbab ini tidak digunakan lagi, dan mulai dilupakan di kalangan masyarakat Aceh,” katanya kepada Sumberpost.com saat diwawancarai, Kamis (20/7/2023).

Kain tile hitam (jaring-jaring halus) yang lembut menjadi bahan dasar jilbab ini. Tidak hanya kain, motifnya pun sangat menarik, jilbab ini berwarna dasar hitam dengan bunga kuning keemasan yang dipadukan di atasnya.

Motif bunga berwarna kuning emas pada bagian jilbab ini memiliki makna khusus. Banyak masyarakat yang percaya bahwa warna kuning keemasan pada jilbab Fatimah Wati melambangkan sebuah kemewahan.

Bagi kaum hawa jilbab ini sangatlah berarti. Tidak heran jika jilbab ini sangat dinanti-nantikan pada hantaran pernikahannya, bahkan juga sampai menabung agar bisa membelinya sendiri. Dan jilbab ini biasanya dipakai para wanita Aceh saat menghadiri serangkaian acara penting.[]

Reporter: Julia Makhrami
Editor:Nurul Hidayah