Beda Domisili Masih Bisa Nyoblos? Berikut Syarat dan Ketentuannya

Sumberpost.com | Banda Aceh – Setiap rakyat indonesia memiliki hak untuk memilih pemimpin dengan memenuhi syarat-syarat tertentu. Pesta demokrasi yang diadakan 5 tahun sekali menjadi antusias masyarakat akhir-akhir ini.

Menjelang pemilu, masyarakat mulai menunjukkan dukunganya terhadap calon legislasi pilihanya.

Peran mahasiswa tentunya sangat penting dalam situsi sakral yang terjadi 5 tahun sekali. Mahasiswa sebagai agen of change sangat berperan untuk menentukan pemimpin yang ideal dan sejalan dengan visi misi bangsa.

Namun, mayoritas mahasiswa adalah perantau dan minim kemungkinan untuk dapat pulang ke kampung halaman. Karena waktu yang cukup singkat, jadwal padat, pembiayaan dan lainnya.

Bagaimanakah hak memilih mereka, apakah akan hilang begitu saja?

Tentunya tidak, tapi sebelum itu mari kita simak syarat-syarat yang memungkinkan seorang individu untuk mengajukan pindah memilih sebagai berikut:

  1. Bertugas di tempat lain
  2. Menjalani rawat inap/mendampingi pasien tawat inap
  3. Tertimpa bencana
  4. Menjadi tahanan rupan atau lapas/terpidana
  5. Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
  6. Menjalani rehabilitasi narkoba (dalam negeri)
  7. Bekerja di luar domisli
  8. Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  9. Pindah domisili

Nah, jadi bagi mahasiswa tidak perlu khawatir lagi. Tentunya bagi mahasiswa dapat memilih di tps terdekat dan tidak perlu jauh-jauh pulang ke kampung lhoo, berikut langkah yang harus ditempuh:

  1. Pastikan nama anda terdaftar dalam DPT, cek di https://cekdptonline.kpu.go.id
  2. Datangi PPS, PPK atau KPU Kab/Kota di daerah asal maupun
    tujuan untuk mendapatkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan membawa E-KTP/ Kartu Keluarga dan bukti dukung pindah memilih.
  3. Melapor ke PPS, PPK atau KPU Kab/Kota tujuan untuk mendapatkan kepastian Memilih dengan membawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan E-KTP/ Kartu Keluarga.

Ayo! segera mengurus pindah memilih, batas akhir tanggal 7 Februari 2024 lho. Jika ada kendala dapat langsung hubungi Helpdesk 081684124.

Jangan lupa ya! Karena golput adalah awal dari kehancuran demokrasi di negeri ini, mari bersama-sama kita memilih pemimpin yang ideal. []

Reporter: Rauzatul Jannah

Editor: Julia Makhrami