Jabatan PJ Gubernur Aceh Diperpanjang, Presma UIN Angkat Bicara

Sumberpost.com | Banda Aceh – Presiden Jokowi Dodo telah resmi memperpanjang masa jabatan Ahmad Marzuki sebagai PJ gubernur Aceh, Hingga tahun 2024 mendatang. Perpanjangan masa jabatan dilakasanakan tanpa seremonial, sehingga banyak menimbulkan kontroversi bagi sebagian masyarakat Aceh.

Salah satunya presiden mahasiswa (Presma) UIN Ar-Raniry, Ilham Risky Maulana angkat bicara soal perpanjangan masa jabatan PJ Gubernur Aceh hingga tahun 2024. Menurutnya hal ini sangat disayangkan karena Aceh harusnya diberikan keputusan khusus.

“Dengan diperpanjangnya masa jabatan PJ gubernur Aceh ini sangat disayangkan karena Aceh harusnya diberikan keputusan khusus, namun Mendagri dan pusat mencoba untuk masuk lebih jauh,” Ujar Ilham Risky Maulana selaku Presma UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis (06/07/2023).

Ilham Risky Maulana juga mengaku tidak ada masalah khusus dengan pak Ahmad Marzuki, namun yang disayangkan itu UUPA dan mOu Helsinki dihilangkan, Karena menurutnya dengan adanya perjanjian mOu Helsinki maka Aceh itu diberikan ke khusus-an dalam mengatur pemerintahan, karena jika dilihat lebih jauh lagi pada tahun 2022 Aceh dipaksa untuk mengikuti pusat dan itu juga bagian dari interpeksi dan itu yang sangat disayangkan.

Selain tanggapan Ilham Risky Maulana juga berharap agar pusat dapat menganti bapak PJ gubernur Aceh dengan putra bangsa asli Aceh yang paham dengan kondisi Aceh dan yang benar-benar memikirkan tentang Aceh, karena menurutnya tidak mungkin orang luar dapat membangun bangsa Aceh seperti orang Aceh pada umumnya.

“Harapan dari BEM UIN dan mahasiswa UIN yang kemarin ikut konsolidasi adalah agar pusat dapat menganti PJ gubernur dengan putra asli Aceh,” pungkasnya. []

Reporter: Zuraida
Editor: Raudhatul Jannah