UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. (Dok/Antaranews)

UIN Ar-Raniry Tetapkan Perkuliahan Daring Setiap Jumat dan Sabtu Selama Masa WFH

Sumberpost.com | Banda Aceh – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh resmi menetapkan mekanisme pembelajaran secara dalam jaringan (daring) atau online khusus untuk hari Jumat dan Sabtu. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan tugas melalui Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara di lingkungan kampus tersebut. Jumat (16/04/2026).

Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor 850/Un.08/B.II/PP.00.9/04/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Administrasi Akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama (AAKK), Iqbal, atas nama Rektor UIN Ar-Raniry. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perkuliahan dilaksanakan dengan model Blended Learning. Adapun ketentuan teknisnya adalah jadwal online harus tercatat dalam aplikasi SIAKAD dan bukan merupakan mata kuliah praktikum atau praktik. Selain itu, setiap mata kuliah minimal dilaksanakan dua kali secara online, baik melalui metode Synchronous maupun Asynchronous.

Untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar, pihak universitas mewajibkan penggunaan aplikasi Edlink sebagai platform utama pembelajaran daring.

Selain mengatur teknis perkuliahan, pihak kampus juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk menggunakan fasilitas kampus secara bijak. Hal ini berkaitan dengan kebijakan pengelolaan energi yang efektif, termasuk penghematan penggunaan air, listrik, dan perangkat elektronik lainnya guna menjamin perlindungan lingkungan jangka panjang.

“Melalui penyesuaian ini, diharapkan terwujud pelaksanaan tugas yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital agar mampu meningkatkan produktivitas serta kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” tulis pernyataan dalam surat tersebut.

Pihak kampus juga menginstruksikan kepada para Dekan Fakultas, Direktur Program Pascasarjana, dan Ketua LPM untuk melakukan pengawasan ketat guna memastikan pembelajaran daring berjalan dengan baik di unit kerja masing-masing. Mekanisme ini akan terus dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah terkait WFH. [Rel]