Ari Maulana Soroti Pentingnya Perlindungan Karya dalam Edukasi KI di UIN Ar-Raniry

Sumberpost.com | Banda Aceh – Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Ari Maulana berpartisipasi dalam kegiatan Edukasi Layanan Kekayaan Intelektual. Bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh yang diselenggarakan di Aula Lantai 3 Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry. Kegiatan ini mengusung tajuk “Optimalisasi Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Legalisasi Dokumen Melalui Apostille di Lingkungan Akademik”. Peserta yang hadir dimulai dari mahasiswa, peneliti dan dosen. pada Kamis (16/04/2026)

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai layanan Kekayaan Intelektual (KI), Sistem AHU Online, serta layanan Apostille untuk legalisasi dokumen internasional Ari yang menghadiri Edukasi Layanan ini menyebutkan acara ini begitu bermanfaat terkhusus bagi dirinya yang tengah menyusun artikel ilmiah untuk dipublikasikan.

“Saya secara pribadi bersyukur sekali dapat menghadiri Edukasi Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham Aceh ini, selain mendapatkan ilmu baru dan memperluas cakrawala, saya jadi lebih paham bagaimana melindungi hasil karya.“ ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pentingnya mempelajari tentang perlindungan kekayaan intelektual agar mendapatkan perlindungan dalam setiap karya, terkhusus artikel maupun skripsi.

“Karena saya juga sedang membuat artikel ilmiah juga bersama dosen untuk dipublikasi dengan harapan karya kami dapat di daftarkan dan mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual” sambungnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyebut perguruan tinggi menjadi salah satu motor utama penghasil inovasi. Karena itu, peningkatan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual perlu terus di dorong

“Kolaborasi dengan kampus penting untuk memastikan inovasi tidak hanya dihasilkan, tetapi juga terlindungi dan memberi manfaat,” Ucapnya.

Materi di sampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani Harum Pinilihan, Kepala Divisi Peraturan Perundang – Undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat, serta Penyuluh Hukum Eva Juliana

Kegiatan ini berlangsung sekaligus dengan penandatanganan nota kesepahaman antara kedua pihak, serta perjanjian kerja sama dengan tiga fakultas di lingkungan UIN Ar-Raniry, yaitu Fakultas Hukum dan Syari’ah, Fakultas Sains dan Teknologi, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Dengan ada kerja sama ini dapat menargetkan peningkatan kekayaan intelektual dari lingkungan kampus. [Rel]