UIN Ar-Raniry Sesuaikan Tugas Kedinasan ASN, WFH Hari Jumat Dihentikan
Sumberpost.com | Banda Aceh — Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menerbitkan Surat Edaran Nomor 973/Un.08/R/KP.04.1/05/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi aparatur sipil negara di lingkungan kampus. Dalam surat edaran tersebut, kebijakan Work From Home (WFH) pada hari Jumat dinyatakan tidak berlaku lagi. Jumat, (22/05/2026).
Surat edaran tertanggal 5 Mei 2026 itu, ditujukan kepada para wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, kepala biro, kepala satuan pengawasan internal, pimpinan lembaga, kepala unit pelaksana teknis, hingga dosen tetap dan tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 7 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara.
Dalam bagian maksud, surat edaran ini bertujuan memberi pedoman bagi seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan agar pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan administrasi tetap berjalan optimal. Dasar hukum yang dicantumkan antara lain UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta sejumlah peraturan pemerintah terkait manajemen dan disiplin ASN.
Melalui ketentuan yang ditetapkan, seluruh tenaga pendidik dan kependidikan diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan serta pelayanan secara penuh dari kantor sesuai jam kerja yang berlaku. Aktivitas pembelajaran pada hari Jumat dan Sabtu juga diminta kembali dilaksanakan secara offline atau luar jaringan, sementara perkuliahan dengan model blended learning tetap dapat dilaksanakan secara synchronous maupun asynchronous dengan ketentuan sesuai tercatat dalam aplikasi SIAKAD.
Surat edaran itu juga menegaskan bahwa pimpinan unit kerja harus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pada unit kerja masing-masing. Pada bagian penutup, surat edaran itu juga meminta seluruh pihak menindaklanjuti dan melaksanakan kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya. []
Reporter: Kurnia Zahra
Editor: Miftahul Jannah
